Instrumen hukum pengawasan (evaluasi dan klarifikasi) Perdes sering kali menimbulkan permasalahan. Secara yuridis Perdes-Perdes yang dilakukan pengawasan (evaluasi) hanya terhadap Perdes APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi Pemerintahan desa. Selain Perdes di atas (Perdes khusus), tidak dilakukan pengawasan. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik itu pertentangan norma, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa, dan melanggar kepentingan umum. Studi ini diarahkan sebagai jalan untuk menjelaskan instrumen hukum pengaturan pengawasan terhadap Perdes dan praktik pengawasan Perdes di Kabupaten Sambas. Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan paradigma konstruktivisme. Kajian ini memakai jenis data sekunder, dan menggunakan wawancara guna mendukung data sekunder tersebut. Analisis dalam studi ini dilakukan dengan teknik deskriptif analitis melalui 3 langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Tulisan ini menampilkan evaluasi terhadap peraturan yang memuat materi pengawasan Perdes bahwa instrumen hukum pengawasan Perdes saat ini masih sangat terbatas ruang wewenangnya, hal ini juga berdampak pada praktik pembiaran Perdes yang berlaku dengan sendirinya. Tulisan ini juga diharapkan dapat menjadi jalan untuk melakukan penelitian terkait pengawasan Perdes dengan sudut pandang yang lebih komprehensif, sehingga dapat dijadikan acuan untuk membuat kebijakan hukum dalam rangka transformasi hukum desa.
Copyrights © 2025