Kematian merupakan suatu ketetapan yang pasti bagi setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Seorang muslim yang telah meninggal memiliki hak untuk dirawat sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni melalui proses pemulasaran jenazah. Salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hubungan antar manusia, bahkan setelah kematian, adalah kewajiban merawat jenazah tersebut. Pemulasaran jenazah seorang muslim menjadi hal yang harus dipenuhi, karena selain merupakan hak bagi yang meninggal, juga menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam yang masih hidup. Kewajiban ini memiliki nilai ibadah dan pengabdian yang luhur dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji dampak pelatihan pemulasaran jenazah sesuai syariat di Desa Menuran. Metode yang diterapkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini meliputi observasi, wawancara, penyuluhan, serta pelatihan dan pendampingan bagi remaja serta ibu-ibu muslimah. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa para peserta, terutama remaja dan ibu-ibu muslimah, sangat antusias dalam mengikuti pelatihan. Mereka telah mampu mempraktikkan cara memandikan, mengkafani, serta menyalati jenazah, meskipun praktik penguburan jenazah belum dilakukan. Hasil penelitian ini memiliki implikasi positif terhadap praktik pemulasaran jenazah di Desa Menuran. Oleh karena itu, disarankan untuk terus mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah secara berkala di Desa Menuran untuk memastikan pemahaman yang benar dan praktik yang baik dalam tata cara pemulasaran jenazah sesuai syariat.
Copyrights © 2025