Kompleksitas permasalahan dalam penanganan perubahan iklim telah menuntut adanya inovasi dalam sistem penurunan emisi gas rumah kaca. Kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ditandai dengan Paris Agreement yang menjadi seruan bagi seluruh negara agar dapat berkontribusi dalam menjaga batas pencemaran lingkungan dan menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan bagi pemberlakuan bursa karbon sebagai salah satu sarana untuk mencapai Net Zero Emision di Indonesia. Permasalahan muncul ketika aktivitas ini belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal karena minimnya jumlah korporasi yang terlibat langsung dalam perdagangan karbon di Bursa Efek Indonesia. Pengabdian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan preskriptif, pragmatis, persuasif dan evaluatif untuk memperkuat peran Galeri Investasi dalam mensosialisasikan bursa karbon kepada pelaku Industri yang ada di wilayah Solo Raya. Pengabdian ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada perwakilan PT. Konimex serta menganalisis potensi keuntungan dari aktivitas industri tersebut dalam bursa karbon. Hasil observasi dalam proses pengabdian menunjukkan bahwa PT. Konimex telah memiliki pedoman komitmen pencapaian PROPER Biru dalam proses produksi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Kendati demikian, belum ada agenda untuk terjun dalam bursa karbon. Dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh IDX Carbon, telah terlihat peluang dan strategi yang perlu dipertimbangkan oleh PT. Konimex untuk dapat ikut serta dalam perdagangan karbon di Indonesia. Pendekatan dan agenda serupa perlu terus dilakukan terhadap industri-industri skala nasional yang ada di Solo Raya.
Copyrights © 2025