Penelitian ini mengkaji praktik penangkapan ikan menggunakan pestisida di Kelurahan Mendahara Ilir dan implikasinya dalam perspektif fiqh muamalah serta pendidikan Islam. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi literatur, dengan fokus pada analisis status hukum jual beli ikan hasil tangkapan pestisida dan pemanfaatannya sebagai bahan ajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan oleh sebagian nelayan untuk menghemat waktu dan biaya, namun menghasilkan ikan yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Dalam hukum Islam, ikan terkontaminasi pestisida termasuk kategori haram dan batal diperjualbelikan karena bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, terutama aspek penjagaan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal). Faktor kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fiqh muamalah menjadi penyebab berlanjutnya praktik tersebut. Dalam konteks pendidikan Islam, temuan ini dapat dijadikan bahan ajar kontekstual untuk mengajarkan prinsip halal-haram, etika perdagangan, dan tanggung jawab sosial melalui pendekatan pembelajaran berbasis masalah. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara edukasi, penegakan hukum, dan kesadaran lingkungan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Copyrights © 2025