Kenyamanan dan keselamatan peserta didik selama berada di sekolah merupakan hak yang wajib dipenuhi, hal ini dijamin dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait dengan Implementasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMPN 6 Klaten dalam memenuhi hak-hak peserta didik. Peneliti tertarik untuk meneliti apakah pemberian predikat sekolah ramah anak pada sekolah negeri sudah menjamin bebas dari aksi bullying. Oleh karena itu penelitian dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif berupa data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Program Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMPN 6 Klaten belum sepenuhnya optimal, lantaran masih ditemui tindak bullying bahkan hingga tawuran antar sekolah. Guru dan tenaga pendidik masih banyak yang belum memahami sepenuhnya indikator sekolah ramah anak. Sekolah juga tidak memberikan sosialisasi atau pemahaman secara berkala kepada seluruh warga sekolahnya. Meskipun begitu, SMP 6 Klaten telah menerapkan poin keramahan dengan menyambut siswa setiap pagi dan menerapkan pembiasaan positif serta hukuman yang tidak membebani, meskipun tantangan seperti bullying masih menjadi perhatian. Penelitian ini diharapkan dapat menginspirasi sekolah lainnya untuk
Copyrights © 2025