This study aims to determine the implementation and analyze the strengths and weaknesses of problem-solving-based Fiqh learning assessment at Madrasah Diniyah Al-Mukhlisin Purwosari. The study used a qualitative approach, using data collection techniques such as observation, interviews, and documentation. The results indicate that the application of the problem-solving method encourages active student involvement in the learning process and fosters creativity and critical thinking skills in understanding Fiqh material. Unlike the one-way lecture method, in this learning approach, the teacher plays more of a facilitator role. The learning process focuses on discussions, case studies, and problem-solving relevant to everyday life. This makes learning more contextual and meaningful. Students are not only required to memorize Fiqh laws but also to understand and apply them rationally. This study also found that the problem-solving method has a positive impact on material comprehension, increases learning interest, and develops students' logical thinking skills. However, several obstacles exist, including the need for more time and less than optimal learning outcomes for students who tend to be passive. However, overall, this method is considered effective and relevant for developing critical and responsive thinking patterns regarding religious issues, thereby strengthening students' religious competence in the modern era. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta menganalisis kelebihan dan kekurangan penilaian pembelajaran Fiqih berbasis problem solving di Madrasah Diniyah Al-Mukhlisin Purwosari. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode problem solving mampu mendorong keterlibatan aktif peserta didik dalam proses pembelajaran, serta menumbuhkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis dalam memahami materi Fiqih. Berbeda dari metode ceramah yang bersifat satu arah, dalam pembelajaran ini guru lebih berperan sebagai fasilitator. Proses pembelajaran difokuskan pada diskusi, studi kasus, dan pemecahan masalah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini membuat pembelajaran menjadi lebih kontekstual dan bermakna. Siswa tidak hanya dituntut untuk menghafal hukum-hukum Fiqih, tetapi juga memahami dan mengaplikasikannya secara rasional. Penelitian ini juga menemukan bahwa metode problem solving memberikan dampak positif terhadap pemahaman materi, meningkatkan minat belajar, dan mengembangkan kemampuan berpikir logis peserta didik. Namun demikian, terdapat beberapa kendala, antara lain kebutuhan waktu yang lebih lama dan kurang optimalnya hasil pembelajaran bagi siswa yang cenderung pasif. Meski begitu, secara keseluruhan metode ini dinilai efektif dan relevan untuk membentuk pola pikir kritis dan responsif terhadap persoalan keagamaan, sehingga dapat memperkuat kompetensi religius peserta didik di era modern
Copyrights © 2025