Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Hak Pejalan Kaki di Kota Medan dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Pasal 88 perda ini secara eksplisit menetapkan kewajiban pemerintah dalam menyediakan dan memelihara fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar. Namun, pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan studi kasus, teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil menunjukkan ketidaksesuaian antara norma dan praktik, terlihat dari maraknya pelanggaran fungsi trotoar, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kemaslahatan publik dan menegakkan prinsip keadilan. Rekomendasi diberikan agar pemerintah memperkuat pengawasan, melibatkan partisipasi publik, serta menerapkan prinsip maslahah dan hisbah dalam pengelolaan ruang publik.
Copyrights © 2025