Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai bagaimanakah legalitas pemerkosaan korektif (corrective rape), serta mengetahui tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan korektif dalam perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statutory approach dan juga pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerkosaan korektif yang dilakukan dengan tujuan mengkoreksi atau membenarkan orientasi seksual seseorang, merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan juga hak asasi manusia seseorang. Pemerkosaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar aturan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional serta peraturan perundang-undangan lainnya. Negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi warganya serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum pemerkosaan korektif. Dalam hal tersebut, organisasi internasional juga memiliki peran dan tanggung jawab dengan bentuk memberikan pengawasan dan dukungan terhadap Negara dalam proses pengimplementasian aturan hukum yang mengatur terkait pemerkosaan korektif, baik bentuk hukuman bagi pelaku pemerkosaan korektif, serta bentuk perlindungan hukum terhadap korbannya.
Copyrights © 2025