Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 8 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENCIPTA KONTEN DIGITAL DALAM KONTEKS KOMERSIL

Maeverick Zoe Mories Margana (Unknown)
Anak Agung Angga Primantari (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2025

Abstract

Tujuan studi ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di era digital. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan suatu perundang-undangan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap pemegang hak cipta di era digital dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum terlihat secara nyata dalam penegakkan hukumnya. Namun, secara teori Undang-Undang ini dapat memberikan sebuah gambaran terkait perlindungan Pemegang Hak Cipta atas karya yang diciptakan. Dalam hal ini, hak eksklusif dari Pencipta dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral mencakup hak untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta dan menjaga integritas karya dari segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta. Sementara itu, Hak Ekonomi memberikan wewenang kepada pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya, seperti melalui royalti, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...