Perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena di dalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir batin atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cerai gugat adalah terputusnya ikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada sang suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perbedaan agama dapat digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam perkara di pengadilan agama Badung. Tipe penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Empiris yaitu di ambil berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang didapatkan melalui penjelasan- penjelasan dari informan dan di pelajari dengan sikap hukum yang nyata atau sesuai dengan kehidupan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, perbedaan agama digunakan sebagai alasan dalam cerai gugat di pengadilan agama Badung sebenarnya Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur tentang perpindahan agama (murtad) sebagai alasan putusnya perkawinan dikarenakan Negara Indonesia menganut prinsip kebebasan beragama. Akan tetapi di dalam KHI dalam Pasal 116 huruf (k) menyatakan salah satu alasan dalam perceraian, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama (murtad). 2) Pertimbangan majelis hakim dalam perkara cerai gugat di pengadilan agama badung sudah mempunyai pertimbangan- pertimbangan dan alasan yang kuat untuk di jadikan sebagai landasan dalam mengambil suatu keputusan, seperti dalam putusan perkara Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA.Bdg. Maka dapat di simpulkan bahwa Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta Majelis Hakim dalam mengadili perkara perceraian yang diajukan harus mengetahui jelas fakta yang menyebabkan perpindahan agama.
Copyrights © 2025