Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pelaksanaan lelang di Indonesia, khususnya terkait dengan pembatalan lelang yang diajukan melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pendekatan ini dipilih untuk mengidentifikasi secara lebih mendalam dasar hukum pelaksanaan lelang, mekanisme dan prosedur lelang, serta alasan yang paling sering digunakan dalam gugatan pembatalan lelang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan hukum yang relatif jelas mengenai tata cara pelaksanaan lelang, dalam praktiknya masih banyak ditemui kendala. Permasalahan tersebut antara lain adanya pelanggaran prosedur formal, penentuan harga limit yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kondisi pasar, serta munculnya potensi konflik kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat. Kondisi ini mengakibatkan sebagian proses lelang berakhir pada gugatan di Pengadilan Negeri yang menuntut pembatalan lelang. Pembatalan lelang melalui gugatan di Pengadilan Negeri pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memberikan jaminan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak para pihak yang merasa dirugikan. Putusan pengadilan diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan lelang tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun demikian, mekanisme ini sering memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit sehingga berpotensi menambah beban bagi para pihak
Copyrights © 2025