Genosida merupakan salah satu kejahatan paling berat dalam hukum internasional yang diatur melalui Statuta Roma dan ditangani oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dalam ketentuan tersebut, pelaku genosida dikenai sanksi pidana berupa penjara, denda, dan penyitaan aset. Namun, efektivitas dan keadilan sanksi tersebut masih menjadi perdebatan, terutama jika dibandingkan dengan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis ketentuan sanksi genosida dalam hukum internasional dengan meninjau ulang melalui sudut pandang Fikih Dauly, yakni cabang fikih yang mengatur hubungan antarnegara dalam Islam. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif antara Statuta Roma dan prinsip-prinsip Fikih Dauly. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang ditetapkan dalam hukum internasional dianggap belum sepadan menurut Fikih Dauly, yang menekankan prinsip qisas dan hukuman yang lebih berat, terutama terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa banyak orang secara sistematis. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan adanya harmonisasi nilai-nilai keadilan universal dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam merumuskan sanksi terhadap kejahatan genosida.
Copyrights © 2025