Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat untuk memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan refleksi dari nilai-nilai sosial. Dalam masyarakat, hukum tidak hanya bertindak sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai mekanisme yang dinamis dalam menciptakan ketertiban sosial. Karya tulis ilmiah ini membahas peran hukum dalam menjaga harmoni sosial melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan analisis terhadap efektivitas regulasi yang ada. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada kemampuan hukum untuk mencerminkan norma dan nilai-nilai masyarakat, serta adaptabilitasnya terhadap perubahan sosial. Temuan ini menegaskan pentingnya peran sosiologi hukum dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada keadilan.
Copyrights © 2024