Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009

Situmorang, Lasyohana (Unknown)
Amalia , Herni (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2024

Abstract

Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dewasa ini lingkungan hidup sedang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia pada umumnya. Adapun salah satu masalah lingkungan hidup dewasa ini yang menjadi perhatian utama kita semua adalah masalah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan kelangsungan kehidupan baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Dimana pencemaran lingkungan hidup tersebut dapat dikatakan pasti terjadi sebagai akibat dari aktivitas manusia dan sulit untuk bisa dihindari. Perilaku pengerusakan lingkungan yang disengaja merupakan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...