Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009 Situmorang, Lasyohana; Amalia , Herni
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dewasa ini lingkungan hidup sedang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia pada umumnya. Adapun salah satu masalah lingkungan hidup dewasa ini yang menjadi perhatian utama kita semua adalah masalah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan kelangsungan kehidupan baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Dimana pencemaran lingkungan hidup tersebut dapat dikatakan pasti terjadi sebagai akibat dari aktivitas manusia dan sulit untuk bisa dihindari. Perilaku pengerusakan lingkungan yang disengaja merupakan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Pers dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia Situmorang, Lasyohana; Aulia, Mega; Amalia, Herni; Audi, Ghita
JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi Vol 24 No 2 (2025): Juni 2025
Publisher : LP2M STAI Miftahul 'Ula (STAIM) Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29138/lentera.v24i2.1731

Abstract

The crime of defamation continues to escalate in Indonesia, particularly with the rapid advancement of globalization and digital media. Instead of diminishing, defamatory acts especially those committed through internet-based platforms and the press have become increasingly prevalent. This study aims to analyze the criminal offense of defamation and insult through the lens of Indonesian criminal law, particularly when disseminated via the mass media. Utilizing a normative juridical approach, the research relies on secondary data sources, including legislation, legal doctrines, scholarly literature, and official documents. The study finds that existing legal instruments often struggle to adapt to the fast-paced evolution of digital communication, particularly in cyberspace, where jurisdictional complexities and evidentiary challenges hinder effective law enforcement. Furthermore, defamatory acts conducted without the victim’s consent not only contravene prevailing legal norms but also violate the values and social customs upheld by local communities. The study highlights the importance of legal reform and the need for responsive legal mechanisms that balance freedom of expression with the protection of individual dignity in both physical and digital spaces.
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009 Situmorang, Lasyohana; Amalia , Herni
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dewasa ini lingkungan hidup sedang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia pada umumnya. Adapun salah satu masalah lingkungan hidup dewasa ini yang menjadi perhatian utama kita semua adalah masalah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan kelangsungan kehidupan baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Dimana pencemaran lingkungan hidup tersebut dapat dikatakan pasti terjadi sebagai akibat dari aktivitas manusia dan sulit untuk bisa dihindari. Perilaku pengerusakan lingkungan yang disengaja merupakan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Situmorang, Lasyohana; Aulia, Mega; Octavia, Dina; Audi, Ghita
JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi Vol 24 No 4 (2025): Desember 2025
Publisher : LP2M STAI Miftahul 'Ula (STAIM) Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29138/lentera.v24i4.1876

Abstract

The Republic of Indonesia Prosecutor's Office Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice is a significant milestone in the reform of the criminal justice system in Indonesia. This study aims to examine the implementation of the restorative justice concept in resolving minor crimes and to assess the effectiveness and challenges faced by law enforcement officials, particularly the prosecutor's office, in implementing this policy. The research method used is a normative juridical approach, using regulatory analysis, case studies, and interviews with legal practitioners. The results indicate that the application of restorative justice provides a more humane and efficient alternative for case resolution, oriented toward restoring relationships between perpetrators, victims, and the community. However, implementation in the field still faces obstacles such as a lack of understanding among officials, resistance to a retributive legal culture, and limited supporting facilities. Prosecutor's Office Regulation No. 15 of 2020 provides a clear legal framework, but synergy between institutions and public education are needed for the optimal implementation of restorative justice principles.