Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA

KAJIAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI KETIDAKTERSEDIANNYA FASILITAS PENANGULANGAN HIV DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN KUHP DAN HUKUM KESEHATAN SERTA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP MALPRAKTIK

Lisasih, Nin Yasmine (Unknown)
Wasahua, Idris (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2025

Abstract

AbstrackThis research aims to examine malpractice in terms of the unavailability of HIV treatment facilities based on the Criminal Code, Law Number 44 of 2009, Law Number 36 of 2009, Minister of Health Regulation No. 21 of 2013 and Minister of Health Regulation No. 12 of 2020 and who is responsible if malpractice occurs in the hospital. The results of the research indicate that the unavailability of HIV treatment tools in hospitals can be called malpractice because based on the Indonesian Minister of Health Regulation Number 21 of 2013 concerning HIV and AIDS Prevention Article 41 number (4) states that every hospital of at least class C must be able to diagnose, treat and care for RSUD according to the provisions in the referral system. The result of the unavailability of HIV treatment facilities resulted in the death of the baby in this case because the baby's mother had to wait to be referred to the Regional General Hospital which took 10 hours and 15 minutes so that the baby died in the womb because it did not receive proper treatment. Apart from that, regarding responsibility, the one that contributed the most to the criminal act in this case was Kartika Husada Hospital because that hospital did not have HIV treatment facilities.Keywords: malpractice, HIV, responsibility AbstrakPenelitian ini berujuan untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka (4) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam system rujukan. Akibat dari tidak tersedianya fasilitas penanggulangan HIV mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kasus ini karena Ibu sang bayi harus menunggu dirujuk ke RSUD yang mana memakan waktu 10 jam 15 menit sehingga bayi meninggal dalam kandungan karena tidak mendapat penanganan yang benar. Selain itu mengenai tanggung jawab, yang berkontribusi paling besar dalam tindak pidana di perkara ini adaalh RS Kartika Husada karena di rumah sakit itulah tidak terdapat fasilitas penanggulangan HIV.Kata Kunci : malpraktek, HIV, tanggung jawab

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...