ABSTRACTThe refusal of patients in Emergency Departments (EDs) remains a critical issue within Indonesia’s healthcare system. . Patients still refuse emergency treatment, even though hospitals and doctors are required to do it by laws such the Hospital Law, the Medical Practice Law, and the Health Law. Utilizing a normative approach and case study analysis, this paper seeks to examine the legal culpability linked to such refusals. Findings reveal that refusals lacking objective medical grounds violate patients' rights to healthcare, contravene human rights principles and consumer protection standards, and may result in criminal, civil, and administrative legal consequences. The study recommends enhancing legal education for both the public and health professionals, and reinforcing regulatory oversight and sanctions for violations. In doing so, emergency healthcare services can operate more equitably and accountably, ensuring better protection of patients’ rights. Keywords: patient refusal, emergency department, legal liability, right to health, medical discretion. ABSTRAK Di Indonesia, masalah utama dalam sistem layanan kesehatan adalah pasien yang menolak perawatan di unit gawat darurat. Sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk yang berkaitan dengan rumah sakit dan tenaga medis, mewajibkan mereka untuk memberikan bantuan pada saat terjadi keadaan darurat medis, pasien masih sering menolak perawatan. Dengan menggunakan metodologi normatif dan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika pasien unit gawat darurat menolak perawatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan tanpa dasar medis objektif melanggar hak pasien atas pelayanan kesehatan, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan konsumen, serta dapat menimbulkan implikasi hukum pidana, perdata, dan administratif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran. Dengan demikian, sistem pelayanan kesehatan darurat dapat berjalan lebih adil, akuntabel, dan menjamin perlindungan maksimal terhadap hak-hak pasien. Kata kunci: penolakan pasien, IGD, pertanggungjawaban hukum, hak atas kesehatan, diskresi medis.
Copyrights © 2025