Penelitian ini menganalisis bantuan medis dalam bunuh diri (physician-assisted suicide) dan eutanasia dari perspektif hukum Islam dan bioetika. Seiring dengan meningkatnya legalisasi eutanasia di berbagai negara, muncul dilema etis dan hukum yang memerlukan kajian lebih dalam. Dalam Islam, kehidupan adalah amanah yang harus dijaga sesuai dengan prinsip ḥifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-sharī‘ah, sehingga euthanasia dan bantuan medis dalam bunuh diri umumnya dilarang. Namun, terdapat perdebatan mengenai konsep futility care, yaitu penghentian perawatan medis yang tidak lagi memberikan manfaat bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif untuk menganalisis fatwa, hukum Islam, serta prinsip-prinsip bioetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Islam melarang eutanasia, terdapat fleksibilitas dalam penghentian perawatan medis dalam kasus tertentu. Kajian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan hukum Islam kontemporer dan kebijakan kesehatan berbasis nilai Islam.
Copyrights © 2025