Tulisan ini mendeskripsikan tentang tradisi fidyah bidaur bagi orang meninggal di desa Muncung sebagai fenomena ditengah masyarakat yang masih menimbulkan kontroversi, baik dari segi pemahaman maupun praktiknya, dengan demikian, kalangan masyarakat desa Muncung, selalu melakukan tradisi fidyah bidaur yang dianngapnya tepat dengan ajaran hadis dan pandangan pendapat fuqoha yang termaktub dalam Fathul Muin dan kitabuthuros lainnya. Fidyah bidaur dalam perspektif ajaran agama Islam, adalah bentuk pengganti atau tebusan yang dilakukan ketika seseorang tidak dapat menjalankan kewajiban ibadah seperti sholat, puasa, dan kewajian lainnya. Studi ini bertujuan untuk memahami implementasi fidyah bidaur dalam konteks budaya dan religius masyarakat desa Muncung serta melihat bagaimana tradisi ini dipertahankan dan berkembang dari masa kemasa serta mengetahui pendapat ulama tentang  fidyah bidaur dengan emas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan fenomologi, etnografi, dan studi kasus. Untuk pengumpulan data, tokoh agama dan masyarakat yang terlibat dalam praktik fidyah bidaur diwawancarai dan diobservasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025