Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Program Rumah Restorative Justice dalam mencegah dan menangani konflik sosial di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu serta menelaah kesesuaiannya dengan perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini efektif dalam menurunkan angka konflik hingga 87% selama periode 2018–2024, dengan tingkat keberhasilan mediasi 90% dan kepuasan masyarakat mencapai 82%. Integrasi nilai hukum Islam seperti prinsip ishlah (perdamaian), ‘adl (keadilan), syura (musyawarah), dan tasamuh (toleransi) menjadi landasan utama pelaksanaan program. Meski terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan mediator dan anggaran, program ini terbukti mampu memulihkan hubungan sosial dan memperkuat kohesi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan anggaran agar program lebih optimal. Dengan demikian, Program Rumah Restorative Justice merupakan model penyelesaian konflik sosial yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025