Artikel ini membahas praktik kawin tangkap di masyarakat adat Sumba, Nusa Tenggara Timur, sebagai tradisi yang menimbulkan kontroversi karena sering dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan mengandung unsur kekerasan. Meskipun dibenarkan dalam kerangka hukum adat, praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan individu dan kesetaraan gender. Dengan pendekatan kualitatif, artikel ini mengkaji dimensi budaya, hukum, dan sosial dari praktik kawin tangkap, serta bentuk perlawanan perempuan yang muncul dalam berbagai bentuk, baik terbuka maupun simbolik. Temuan menunjukkan bahwa kawin tangkap merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilegitimasi oleh norma adat dan lemahnya penegakan hukum negara. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi hukum adat melalui dialog antarbudaya dan pendekatan berbasis hak asasi manusia agar tradisi tidak menjadi justifikasi bagi pelanggaran terhadap martabat dan kebebasan perempuan.
Copyrights © 2025