Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite melalui Pertamini di Mancolok Kecamatan Mendahara Ulu dari perspektif hukum ekonomi syariah. Pertamini merupakan agen penjual BBM eceran non-resmi yang muncul sebagai respons terhadap keterbatasan akses masyarakat ke SPBU resmi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) dan kajian doktrinal hukum Islam. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 15 informan, observasi di 22 lokasi Pertamini, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Pertamini di Mancolok memiliki karakteristik: (1) beroperasi tanpa izin resmi; (2) menetapkan harga 20-30% lebih tinggi dari SPBU; (3) menggunakan alat ukur tidak terstandar; (4) melayani pembelian dalam jumlah kecil; dan (5) memberikan fasilitas kredit. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini mengandung unsur gharar dalam takaran dan kualitas, melanggar prinsip ketaatan pada regulasi pemerintah, serta memiliki potensi tadlis dalam sistem pengukuran. Namun, praktik ini juga memberikan maslahat berupa kemudahan akses BBM bagi masyarakat terpencil. Penelitian ini merekomendasikan: (1) pembentukan regulasi khusus untuk agen BBM skala mikro; (2) pengembangan program kemitraan oleh PT Pertamina; (3) formalisasi usaha Pertamini melalui koperasi atau agen resmi; (4) standardisasi alat ukur dan penetapan harga maksimal; serta (5) program edukasi tentang muamalah yang benar. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mentransformasi Pertamini menjadi aktivitas ekonomi yang legal dan sesuai syariah tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat
Copyrights © 2025