Penyebaran berita hoaks melalui media sosial telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat dampaknya yang dapat memicu keresahan sosial, konflik, dan kerugian materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku penyebaran berita hoaks dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normative berfokus pada kaidah hukum terkait tanggung jawab pidana terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas perubah kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana atas penyebaran berita hoaks diatur dalam beberapa pasal, Pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 45A ayat (1) yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang diketahui palsu dan menimbulkan kerugian. Unsur kesengajaan (dolus) menjadi kunci dalam pembuktian tindak pidana ini. Namun,tantangan dalam penegakan hukum meliputi sulitnya membuktikan niat jahat, kebebasan berekspresi yang sering menjadi pembelaan, serta penafsiran yang bervariasi terhadap definisi hoaks. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penguatan mekanisme penegakan hukum untuk menanggulangi penyebaran berita hoaks secara efektif.
Copyrights © 2025