Kaidah al-‘adah al-muhakkamah adalah prinsip dalam hukum Islam yang menyatakan bahwa kebiasaan masyarakat dapat menjadi dasar hukum selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam budaya modern, kaidah ini memainkan peran penting dalam menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan sosial, teknologi, dan ekonomi. Perubahan zaman telah membawa berbagai kebiasaan baru yang menuntut fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam, sehingga kaidah al-‘adah al-muhakkamah menjadi alat penting dalam menjaga relevansi hukum Islam di era kontemporer. Artikel ini membahas bagaimana prinsip ini diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosialdan hukum, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara adat yang berkembang dan norma-norma Islam. Dengan metode kajian pustaka dan analisis deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana masyarakat muslim memanfaatkan kaidah ini untuk menjembatani tradisi dan modernitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip ini memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai utamanya. Kesimpulannyaal-‘adah al-muhakkamah adalah kaidah yang fleksibel dan relevan dalam menghadapi tantangan budaya modern, sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari tanpa mengabaikan ajaran agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025