Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh bank sebagai kreditur separatis kerap menghadapi hambatan, terutama ketika debitur mengalami pailit atau wanprestasi. Meskipun hak tanggungan memberikan kedudukan istimewa melalui hak mendahului, praktiknya sering terkendala oleh perlawanan dari debitur atau pihak ketiga. Masalah tersebut tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 03/Pdt.Sus-GLL/2017/PN. Niaga Smg, di mana proses eksekusi tidak berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan dan solusi bagi bank dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur separatis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan akibat adanya gugatan terjadi ketika debitur atau pihak ketiga mengajukan perlawanan atau derden verzet terhadap rencana eksekusi. Gugatan ini menunda proses lelang, serta membebani bank dengan biaya perkara tambahan. Dalam Putusan PN Semarang No.03/Pdt.Sus-GLL/2017/PN.Niaga Smg, eksekusi tertunda karena klaim kepemilikan dari pihak ketiga atas objek jaminan, sehingga hak mendahului kreditur separatis tidak dapat segera direalisasikan. Kesimpulannya, akibat adanya gugatan dari debitur maupun pihak ketiga menyebabkan tertundanya lelang, menurunnya kepastian hukum, dan berkurangnya efektivitas hak mendahului kreditur separatis, sehingga perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Hak Tanggungan belum sepenuhnya terwujud. Sarannya adalah penyederhanaan prosedur eksekusi, peningkatan koordinasi antara pengadilan, kurator, dan kreditur, serta penguatan penerapan asas kepastian hukum untuk menjamin terpenuhinya hak kreditur separatis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025