Penegakan hukum kehutanan di Indonesia, menghadapi tantangan signifikan terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Putusan Nomor 278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl menunjukkan adanya vonis yang relatif ringan, yang menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat, berpotensi melemahkan efek jera, dan memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap regulasi kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yuridis Putusan Nomor 278/Pid.B/LH/2022/PN Sgl bagi Masyarakat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Teori yang digunakan adalah Teori penegakan hukum, teori pemidanaan, dan teori ratio decidendi serta obiter dicta. Metode penelitiannya yuridis normatif. Hasil penelitiannya bahwa Putusan tersebut berdampak pada persepsi hukum masyarakat yang menilai vonis ringan, menurunkan efek jera bagi pelaku, serta berpotensi meningkatkan risiko pengulangan pelanggaran. Dampak lain mencakup pengaruh terhadap pelestarian hutan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat lokal. Kesimpulannya putusan menegaskan tanggung jawab terdakwa melalui ratio decidendi, sementara obiter dicta memberikan arahan normatif tambahan. Meskipun formalitas kepastian hukum terpenuhi, efektivitas hukuman dan perlindungan lingkungan belum optimal. Hakim tidak memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa.Disarankan kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan partisipasi publik dalam konservasi hutan. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan hukuman secara proporsional, memastikan integrasi aspek preventif, retributif, dan restitutif, serta melaksanakan pemulihan ekologis sesuai putusan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025