Transformasi partisipasi publik dalam era digital telah membawa media sosial menjadi instrumen advokasi hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana media sosial digunakan sebagai sarana advokasi dalam konteks politik hukum di Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang kontroversial. Dengan pendekatan deskriptif-normatif, penelitian ini menelaah norma hukum positif dan prinsip politik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun media sosial berperan besar dalam mobilisasi aspirasi masyarakat, kerangka hukum nasional belum secara eksplisit mengakui dan mengakomodasi bentuk partisipasi digital sebagai bagian sah dari proses legislasi. Oleh karena itu, dibutuhkan reorientasi politik hukum dan pembentukan regulasi turunan yang mampu mengintegrasikan media sosial dalam sistem legislasi demokratis di Indonesia.
Copyrights © 2025