Kemajuan teknologi blockchain telah menghadirkan terobosan berupa smart contract, yaitu protokol digital yang secara otomatis melaksanakan isi suatu perjanjian. Kendati menawarkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi, penerapan smart contract menghadirkan tantangan hukum, khususnya dalam konteks hukum perdata indonesia yang masih mengacu pada kuh perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian smart contract dengan unsur-unsur sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 kuh perdata, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang layak bagi para pihak yang terlibat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum terdapat landasan hukum yang memadai untuk mendukung implementasi smart contract secara optimal. Tidak adanya regulasi khusus, ketimpangan dalam penguasaan teknologi, serta keterbatasan dalam mekanisme penyelesaian sengketa menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang bersifat progresif melalui penyusunan regulasi khusus, penetapan standar transparansi algoritmik, serta penguatan sistem e-court dan online dispute resolution demi menjamin kepastian dan keadilan hukum di era digital.
Copyrights © 2025