Penelitian ini mengkaji praktik penjualan knalpot brong di Kota Samarinda dengan menitikberatkan pada perspektif hukum positif dan hukum Islam. Keberadaan knalpot brong menimbulkan ketidaksesuaian fungsi dengan peruntukan sepeda motor, yang berdampak pada keluhan masyarakat serta menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan knalpot brong dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif maupun hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan studi Islam. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa knalpot brong dijual secara bebas, baik secara offline maupun online, kepada pembalap maupun masyarakat umum. Penggunaannya di sirkuit balap resmi memberikan dampak positif berupa peningkatan akselerasi kendaraan dan efisiensi mesin. Namun, penggunaan di jalan raya menimbulkan dampak negatif berupa polusi suara, gangguan ketertiban umum, serta risiko sanksi hukum. Berdasarkan hukum positif, praktik penjualan knalpot brong belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1). Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, jual beli knalpot brong sah apabila digunakan di sirkuit balap resmi karena memenuhi rukun dan syarat jual beli serta memberikan kemaslahatan. Akan tetapi, penjualan secara bebas tanpa pembatasan penggunaan tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2025