Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna upah proporsional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penentuan upah, khususnya dalam konteks hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk bagaimana prinsip upah proporsional dapat diimplementasikan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan seimbang, serta mendorong perlindungan hak-hak pekerja. Namun, implementasinya memerlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan sosial.
Copyrights © 2025