Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan zakat, infak, dan sedekah karena potensial memberikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat terutama wakaf produktif. Studi bertujuan untuk membahas regulasi wakaf dan gerakan wakaf produktif. Studi merupakan ikhtisar one day workshop waqf fundriser di di Universitas Djuanda pada tanggal 6 Desember 2024. Metode penulisan adalah menulis ikhtisar wokshop dengan memaparkan, menginterpreasikan, dan mendiskusikan materi workshop dengan literatur terkait. Materi workshop membahas mengenai urgensi wakaf, regulasi wakaf, dan Gerakan Indonesia Berwakaf di Indonesia. Wakaf telah diatur dalam undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan Badan Wakaf Indonesia. Gerakan Indonesia Berwakaf menunjukkan urgensi gerakan berwakaf produktif. Gerakan Indonesia Berwakaf dimulai dari mailstone wakaf uang dan bekerjanya wakaf produktif untuk mencapai tujuan gerakan. Telaah literatur menemukan pelaksanaan Gerakan Indonesia Berwakaf dalam bentuk gerakan berwakaf produktif masih memerlukan perbaikan terutama dalam perbaikan kelembagaan penyelenggara wakaf. Pelaksanaan wakaf masih kurang didukung oleh data pelaksanaan wakaf produktif dan penerima manfaat wakaf. Pencapaian gerakan berwakaf produktif disarankan dimulai dari perbaikan lembaga pelaksana wakaf nasional dalam menyediakan data pelaksanaan pengelolaan wakaf dan penerima wakaf.
Copyrights © 2025