Tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi merupakan bentuk kejahatan yang tergolong kejam dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Kasus pembunuhan dengan mutilasi di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik karena pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga memotong-motong tubuh korban dengan motif yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis motif pelaku dari perspektif yuridis, serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta dokumentasi dari putusan pengadilan dan berita acara pemeriksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif pelaku tidak hanya dilandasi oleh dorongan emosional atau dendam pribadi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor psikologis dan lingkungan sosial. Dalam penegakan hukum, pelaku dikenai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dan perusakan mayat. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam memahami motif tindak pidana serta perlunya penguatan upaya preventif oleh aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Copyrights © 2025