Hukum Perdata Islam memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama di negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia. Namun, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi teori maupun praktik, seperti penafsiran hukum yang kurang adaptif terhadap perubahan sosial atau ketimpangan dalam penerapannya. Penelitian ini penting untuk menganalisis sejauh mana Hukum Perdata Islam dapat menjadi instrumen keadilan sosial serta mengidentifikasi kesenjangan antara teori dan praktik di masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis konsep Hukum Perdata Islam dalam perspektif keadilan sosial, (2) mengkaji implementasinya dalam praktik hukum di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis kasus. Data diperoleh dari literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta jurnal terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis untuk membandingkan konsep teoritis Hukum Perdata Islam dengan realitas empiris di masyarakat. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam memiliki potensi besar dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama melalui prinsip-prinsip seperti ‘adl, maslahah, musawah. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti pemahaman yang literer terhadap teks fikih, kurangnya harmonisasi dengan hukum positif, serta faktor sosial-ekonomi yang mempengaruhi akses masyarakat terhadap keadilan. Di sisi lain, beberapa praktik progresif, seperti penggunaan maqashid syariah dalam putusan pengadilan, menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam dapat beradaptasi dengan kebutuhan kontemporer.
Copyrights © 2025