Artikel ini membahas dinamika ijtihad dan bermadzhab dalam konteks perkembangan hukum Islam, dengan mengintegrasikan perspektif agama, sosial, dan hukum. Dalam menghadapi tantangan zaman modern, pendekatan interdisipliner menjadi penting, di mana ilmu agama, sosial, dan hukum bersinergi untuk menjawab isu-isu kontemporer. Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, memiliki potensi besar dalam mengembalikan kejayaan ilmu pengetahuan Islam melalui perguruan tinggi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pentingnya ijtihad yang mengintegrasikan aspek wahyu, rasionalitas, dan filsafat kritis dalam kerangka yang lebih terbuka dan inklusif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengumpulkan dan menganalisis literatur dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika ijtihad modern memerlukan adaptasi dengan perubahan sosial dan budaya, serta penggunaan pendekatan multidisipliner untuk menghadirkan solusi hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya pembaruan pemikiran dalam bermadzhab untuk mengakomodasi tantangan global yang dihadapi umat Islam saat ini.
Copyrights © 2025