Pada perekonomian suatu negara peran perbankan sangat penting. Bank tidak hanya bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyimpanan dana masyarakat, tetapi juga melaksanakan berbagai kegiatan usaha seperti penyaluran pinjaman. Untuk menjaga keamanan bagi pemberi pinjaman, pemberian pinjaman harus disertai dengan jaminan. Dalam beberapa kasus, terjadi situasi di mana bank secara tidak sengaja kehilangan atau menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah agunan. Dengan demikian, penulisan ini bertujuan untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban dari pihak bank yang telah menghilangkan sertifikat haki milik atas tanah tersebut dan bentuk penegakan hukum bagi bank yang terlah menghilangkan sertifikat atas tanah agunan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai fokus utama. Data tersebut terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Data yang telah diperoleh dari sumber bahan hukum tersebut setelah itu dianalisis. pertanggungjawaban hukum bagi bank dalam ranah perdata melalui unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bank diharuskan mengganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang sudah diderita oleh nasabah. Pada hal ini, bentuk upaya hukum nasabah bagi bank yaitu nasabah menggugat secara perdata dengan cara litigasi.
Copyrights © 2025