Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL

ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA UMUM

Anggreani, Siti Mujiana (Unknown)
Mashuri, Muhammad (Unknown)
Ariesta, Wiwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2025

Abstract

Pengaturan asas oportunitas menjadi penting dalam sistem peradilan pidana guna untuk memastikan bahwa aturan terkait asas oportunitas tidak menjadi aturan yang disalahgunakan. Adanya asas oportunitas dalam perkara tindak pidana yang dilakukan demi kepentingan umum menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menerapkannya. Jaksa Agung dapat berkonsultasi kepada pejabat tinggi negara lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak dilakukan deponering. Kepentingan umum dapat dijadikan sebagai dasar penutupan perkara penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana tersebut sebab terdapat kepentingan umum lain yang lebih besar daripada melanjutkan proses peradilan pidana tersebut dilanjutkan. Parameter kepentingan umum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Selain kepentingan umum, sebab dihentikannya penuntutan dapat terjadi jika didasari oleh kepentingan hukum antara lain terdakwa meninggal dunia, termasuk perkara nebis in idem dan juga daluwarsa. Atas sebab-sebab tersebut dapat dilakukan penghentian perkara sebab kepentingan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...