Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEJAKSAAN

Heriyanto, Heriyanto (Unknown)
Winarno, Ronny (Unknown)
Ariesta, Wiwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2025

Abstract

Pada tahun 2020 Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang didalamnya mengatur penyelesaian tindak pidana ringan melalui restorative justice. Pengertian restorative justice adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan keluarga korban. Pada aturan tersebut di atas tindak pidana narkotika dikecualikan untuk dilakukan restorative justice. Sedangkan pada tahun 2021 Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ada 2 (dua) rumusan masalah pada jurnal ilmiah ini yaitu (1) Bagaimana prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan. (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Restorative justice di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah (1) Prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan sebagaimana Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 harus sesuai dengan prinsip hukum keadilan restorative dan memenuhi syarat restorative justice secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  (2) Mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tingkat kejaksaan yaitu tersangka yang disangkakan bersalah dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tersangka secara sukarela untuk dilakukan rehabilitasi dan lain sebagainya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...