Penelitian ini membahas tentang ayat dan hadis yang berkaitan dengan pernikahan terlarang dengan telaah secara yuridis, sosiologis, dan filosofis untuk mengetahui jenis pernikahan terlarang secara lebih mendalam dan alasan pelarangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Pernikahan terlarang menurut Islam adalah pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Umat Islam tidak dibolehkan melakukan pernikahan tersebut. Pernikahan terlarang ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, pernikahan yang terlarang karena dzatnya (pernikahan itu sendiri) dan pernikahan yang terlarang karena terdapat syarat yang bertentangan dengan akad nikah. Pernikahan terlarang yang dibahas dalam makalah ini adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang haram dinikahi, pernikahan seorang laki-laki dengan wanita non muslimah atau non ahlul kitab, nikah mut’ah, nikah syighār, nikah tahlîl, dan nikah misyār. Ayat dan hadis mengenai pernikahan-pernikahan tersebut adalah surat al-Nisa: 22, surat, al-Nisa: 23, surat al-Baqarah: 221, surat al-Maidah: 5, surat al-Mukminun: 5-7, surat al-Nisa: 4, surat al-Rum: 21, dan sepuluh (10) hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, dan al-Suyuthi. Setelah menelaah secara yuridis, sosiologis, dan filosofis, penulis menyimpulkan bahwa alasan pelarangan beberapa pernikahan dalam Islam bukan hanya berdasarkan prinsip keadilan, namun juga berdasarkan prinsip kemaslahatan, moral, dan ketaatan kepada Allah swt. sebagai Pencipta alam.
Copyrights © 2025