Tindakan meniru mata uang dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli merupakan kejahatan berat yang diancam pidana, dan dalam Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn ditemukan disparitas hukuman terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran mata uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Namun, dalam perkara ini, meskipun jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dengan denda yang sama, dengan alasan meringankan seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, tanggungan keluarga, tidak pernah residivis, serta kondisi ekonomi. Padahal, fakta menunjukkan terdakwa membeli dan menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan melakukannya lebih dari sekali. Disparitas ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum, tuntutan jaksa, dan putusan hakim, yang dapat melemahkan ketegasan hukum terhadap kejahatan yang berdampak besar pada masyarakat dan perekonomian negara. Walaupun pertimbangan non-yuridis penting, bobot kejahatan tidak boleh diabaikan, sehingga diperlukan evaluasi agar penegakan hukum tetap proporsional, adil, dan mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran uang palsu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025