Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain. Namun suatu tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain, tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan tubuh. Pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 sampai Pasal 358, penganiayaan yang menimbulkan luka berat di atur dalam Pasal 351 Ayat ( 2) seperti kasus pada Putusan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Psb. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 179/Pid.B/3023/PN Psb. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada Putusan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Psb masih terdapat kekurangan dan ketidakadilan terhadap pertimbangan hakim dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Terutama dalam alat bukti Visum Et Revertum yang menyatakan bahwa terdapat luka terbuka di jari ke empat kaki kiri korban yang di akibatkan oleh benda tumpul. Kemudian jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Berdasarkan semua fakta persidangan bahwa luka yang di alami terdakwa bukan merupakan luka berat dan tidak memenuhi unsur- unsul Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 90 KUHP yang menjelaskan tentang luka berat. Penerapan dan pertimbangan hukum pada putusan Nomor 179/Pid.B/2023/ PN terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal ini sehingga terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang dilakukan dengan sanksi yang di berikan.
Copyrights © 2025