Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan seringkali dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan serta sejauh mana aspek keadilan substantif diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun seluruh unsur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP terpenuhi, termasuk penggunaan kekerasan untuk mempermudah pencurian, hakim tetap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pertimbangan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek yuridis formal tanpa memperhatikan kerugian besar yang dialami korban maupun prinsip keadilan substantif. Tidak adanya perdamaian antara korban dan penipu semakin menampilkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama kejahatan melakukan pencurian, namun penerapan hukuman yang ringan berpotensi meningkatkan efek jera dan menyebabkan peningkatan tindak pidana serupa. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar hakim menegakkan hukum secara lebih tegas dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan tidak memberikan kelonggaran yang dapat mengurangi rasa bersalah pelaku serta memicu eskalasi kejahatan.
Copyrights © 2025