Sengketa tanah adat batas gampong di Gampong Uteuen Gathom menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi faktual berupa ketiadaan dokumen batas wilayah yang sah dan ideal hukum sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa, hambatan yang dihadapi, dan upaya penyelesaian oleh Keuchik Gampong Uteuen Gathom. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan lapangan, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa diselesaikan melalui musyawarah adat, namun belum menghasilkan keputusan final. Hambatan yang dihadapi antara lain tidak adanya bukti administratif batas wilayah, klaim sepihak berbasis kepentingan ekonomi, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, minimnya peran camat, serta ketegangan karena pelibatan aparat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada identifikasi kelemahan kelembagaan adat dalam menyelesaikan sengketa batas gampong dan pentingnya integrasi hukum adat dan formal. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa belum optimal, sehingga disarankan agar keuchik memperkuat dokumentasi batas wilayah, meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, dan membangun sinergi dengan aparat pemerintahan guna mencegah konflik berkepanjangan.
Copyrights © 2025