Penyelesaian sengketa pembatalan pertunangan di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak diselesaikan secara adat dengan melibatkan perangkat gampong kedua belah pihak, sesuai dengan adat yang berlaku di gampong Pasi Puteh dan perjanjian yang telah disepakati bersama saat prosesi pertunangan, apabila kesalahan berasal dari pihak wanita maka mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan sepenuhnya dan apabila kesalahan berasal dari pihak lelaki maka mahar yang telah diberikan hangus menjadi hak wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses, hambatan, serta upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan sengketa pembatalan pertunangan menurut hukum adat di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian yang didapat yaitu Prosesnya melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh perangkat gampong, serta pengambilan keputusan dan sanksi. Hambatan yang timbul yaitu selisih pendapat kedua belah pihak, adanya kebohongan dan perselisihan sanksi adat. Upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi yaitu dengan memberikan pemahaman tentang hukum adat yang berlaku dalam masyarakat gampong pasi puteh, melakukan evaluasi dengan menanyakan yang sejujur-jujurnya dan meminta untuk dikumpulkan bukti atas kesalahan yang terjadi, berbicara secara kekeluargaan dengan disepakati oleh kedua belah pihak dan perangkat gampong menegaskan bahwa sanksi tetaplah sanksi. Saran perangkat gampong agar lebih mengedepankan transparansi dan keadilan, menyediakan waktu yang cukup agar masing-masing pihak bisa menyampaikan argumentasi tanpa tekanan emosional dan lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan.
Copyrights © 2025