Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Narkotika telah mengisyaratkan bahwa adanya keharusan antara BNN dan Polri dalam bekerjasama menanggulangi kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah satu konflik hukum yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan ialah mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam konteks batas waktu penangkapan tersangka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akibat yuridis dari ketidakkonsistenan tersebut, terutama terkait batas waktu penangkapan yang berbeda antara BNN dan Kepolisian, serta dampaknya terhadap hak-hak tersangka dan efektivitas penegakan hukum. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kemudian data diambil dari bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perbedaan batas waktu penangkapan, yaitu BNN yang memiliki kewenangan maksimal 3x24 jam diperpanjang lagi 3x24 jam, dan Kepolisian yang hanya 1x24 jam, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran hak tersangka. Ketidaksinkronan ini memperlihatkan perlunya harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar mekanisme penangkapan dan penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai asas legalitas. Dengan adanya sinkronisasi regulasi, diharapkan dapat mengurangi konflik kewenangan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum tindak pidana narkotika. Penelitian ini menawarkan solusi harmonisasi hukum sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Copyrights © 2025