Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya pasal 6 huruf a, b, dan c yang berfokus pada upaya pencegahan kekerasan, penyediaan layanan terpadu, dan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Model evaluasi yang digunakan adalah CIPP (Context, Input, Process, Product) oleh Stufflebeam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bengkulu dalam melakukan advokasi, menyediakan layanan dan pendampingan korban, namun pelaksanaannya masih terkendala pada minimnya anggaran dan sumber daya. Program-program seperti trauma healing dan layanan Generasi BERLIAN masih dalam tahap perencanaan dan belum terlaksana secara optimal. Evaluasi ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antar lembaga serta alokasi dana yang memadai untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025