Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dengan persyaratan tertentu di mana mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program Keluarga Harapan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Program ini dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). (Harapan et al., 2021). Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif, adapun subjek penelitian adalah Petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan kepala desa Lebosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Teknik pengumpulan data menggunkan wawancara, observasi, angket, studi pustaka, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Strategi validasi dalam penelitian ini adalah trianggulasi.Teori yang di pakai dalam penelitian ini menggunakan kriteria evaluasi menurut George C Edwards III sebagai landasan teori, karena model ini dinilai relevan untuk diterapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lebosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Pada proses implementasi PKH meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan berjalan dengan baik, telah tercapainya tujuan PKH meliputi peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan taraf pendidikan anak – anak KPM, dan peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. sedangkan factor penghambat dari implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Lebosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal diantaranya kurangnya pemahaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kurangnya akan kesadaran masyarakat mengenai fungsi bantuan Program Keluarga Harapan
Copyrights © 2025