Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap kasus pencurian senjata api oleh oknum anggota Polri serta menilai efektivitas sistem hukum dalam mencegah kejahatan serupa. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum empiris, berlokasi di Polres Yalimo dan Polres Jayawijaya. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi pengawasan senjata telah ada, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan serius, termasuk lemahnya pengawasan internal dan budaya permisif terhadap pelanggaran disiplin. Untuk itu, diperlukan reformasi pengawasan logistik senjata dan sanksi tegas bagi pelanggaran untuk menjaga integritas institusi dan keamanan publik.
Copyrights © 2025