Kejahatan ekonomi terhadap buruh migran merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang merugikan bagi buruh migran sering terjadi adanya perlakuan yang tidak menyenangkan dan diskriminasi. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisia bagaimana peranan Korporasi dan Ham Internasional dalam perlindungan buruh migran dengan menggunakan suatu kajian yuridis normatif ditinjau dari pelaksanan regulasi yang berlaku baik secara Internasional dan Nasional, dalam kajian ini menunjukan bahwa masih kurangnya perlindungan yang dilakukan secara penuh terhadap buruh migran, pada kajian ini menyimpulkan bahwa Peranan korporasi dalam perlindungan hak buruh mirgran khususnya di indonesia telah dilakukan melalui Serikat Buruh Migran Indonesia yang memiliki peran cukup strategis dalam upaya perlindungan bagi hak-hak pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja, akan tetapi upaya perlindungan masih terhambat karena terhadap agen penempatan nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan serta kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Copyrights © 2025