Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap dampaknya pada sektor hubungan industrial serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penelitian ini mengurai bentuk perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajian utamanya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Dampak undang-undang cipta kerja terhadap pemutusan hubungan kerja atas efesiensi perusahaan terdapat peruabahan antar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam hal akibat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan maka pengusaha wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Terhadap efesiensi bertujuan mencegah terjadinya kerugian atau perusahaan mengalalami kerugian perusahaan. Namun disisi lain hak-hak pekerja yang di PHK dengan alasan perusahaan efesiensi tentu mengalami perubahan dan kurangnya ketentuan perhitungan pesangon yang hanya menyisakan 0,5 Ketrentuan. Dalam mencegah terjadinya pemutusan hubuungan kerja maka terlebih dahulu dilakukan dialog agar nyetakukan persepsi terhadap rencana efesiensi sebagaimana bahwa pengusaha mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pemutusan hubungan kerja adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh pengusaha apabila tidak tercapai kesepakatan dalam dialog anatara Pekerja, Serikat Buruh dan Pengusaha.
Copyrights © 2025