Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja yang diduga melakukan tindak pidana dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Pekerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajian utamanya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja yang diduga melakukan tindak pidana dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan jalan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) agar pekerja tersebut tidak kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya berkaitan dengan itu. Terhadap langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan hubungan industrial yakni terlebih dahulu melakukan perundingan bipartite namun apabila perundingan tersebut gagal maka pihak yang keberatan dapat mengajukan mediasi dengan jalan konsiliasi atau arbiter namun apabila mediasi tersebut juga gagal maka pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial.
Copyrights © 2025